Informasi
Kamis, 09 Jul 2026
  • Selamat Datang di Website Komkordik RSAU dr. Esnawan Antariksa

URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG KOMKORDIK

  1. PELINDUNG :
    • Mengayomi organisasi Komite Koordinasi Pendidikan untuk dapat menjalankan tugas sesuai Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan
  2. PENGARAH :
    • Mengarahkan mutu pelayanan pendidikan dan penelitian baik internal maupun eksternal dalam rangka pendidikan klinis di RSAU dr. Esnawan Antariksa
    • Memberikan saran, nasehat dan masukan kepada Komite Koordinasi Pendidikan untuk memperhatikan keselamatan pasien dalam proses pembelajaran klinik
  3. KETUA :
    • Uraian Tugas :
      1. Mengendalikan seluruh kegiatan koordinasi pendidikan antara Fakultas dan Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa
      2. Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang berhubungan dengan proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan
      3. Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan
      4. Memfasilitasi kepada seluruh dosen klinik yang akan melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa
      5. Melakukan supervisi dan penilaian terhadap dosen klinik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan
      6. Memantau, mengorganisasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta administrasi pendidikan dan keuangan sesuai dengan program pendidikan dan standar prosedur
      7. Menganalisa dan mengevaluasi laporan pelaksanaan pendidikan guna mengambil langkah-langkah perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di RSAU dr. Esnawan Antariksa
      8. Menyusun laporan berkala (per stase) dan tahunan Komkordik melalui koordinasi dengan Staf Komkordik.
    • Tanggung Jawab
      1. Ka Komkordik bertanggung jawab kepada Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa dan Dekan Fakultas Kedokteran
      2. Bertanggung jawab terhadap kelancaran proses manajemen pendidikan klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa
      3. Bertanggung jawab terhadap monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa
    • Wewenang
      1. Mengatur, mengawasi dan menilai pelaksanaan dari peraturan, pedoman, dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh Pembimbing Klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa.
      2. Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
      3. Mengembangkan sistem pendidikan dan penelitian peserta didik

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

ANGGOTA BIDANG MEDIS

ANGGOTA BIDANG KETEKHNISIAN MEDIS

ANGGOTA BIDANG KEPERAWATAN