- PELINDUNG :
- Mengayomi organisasi Komite Koordinasi Pendidikan untuk dapat menjalankan tugas sesuai Peraturan Pemerintah tentang Rumah Sakit Pendidikan
- PENGARAH :
- Mengarahkan mutu pelayanan pendidikan dan penelitian baik internal maupun eksternal dalam rangka pendidikan klinis di RSAU dr. Esnawan Antariksa
- Memberikan saran, nasehat dan masukan kepada Komite Koordinasi Pendidikan untuk memperhatikan keselamatan pasien dalam proses pembelajaran klinik
- KETUA :
- Uraian Tugas :
- Mengendalikan seluruh kegiatan koordinasi pendidikan antara Fakultas dan Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa
- Menetapkan Kebijakan-Kebijakan yang berhubungan dengan proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan
- Memberikan dukungan administrasi proses pembelajaran klinik di Rumah Sakit Pendidikan
- Memfasilitasi kepada seluruh dosen klinik yang akan melakukan bimbingan dan supervisi proses pembelajaran klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa
- Melakukan supervisi dan penilaian terhadap dosen klinik atas seluruh proses pelayanan yang dilakukan
- Memantau, mengorganisasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran serta administrasi pendidikan dan keuangan sesuai dengan program pendidikan dan standar prosedur
- Menganalisa dan mengevaluasi laporan pelaksanaan pendidikan guna mengambil langkah-langkah perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan di RSAU dr. Esnawan Antariksa
- Menyusun laporan berkala (per stase) dan tahunan Komkordik melalui koordinasi dengan Staf Komkordik.
- Tanggung Jawab
- Ka Komkordik bertanggung jawab kepada Ka RSAU dr. Esnawan Antariksa dan Dekan Fakultas Kedokteran
- Bertanggung jawab terhadap kelancaran proses manajemen pendidikan klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa
- Bertanggung jawab terhadap monitoring dan evaluasi kegiatan pendidikan klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa
- Wewenang
- Mengatur, mengawasi dan menilai pelaksanaan dari peraturan, pedoman, dan kebijakan yang telah ditentukan untuk dilaksanakan oleh Pembimbing Klinik di RSAU dr. Esnawan Antariksa.
- Mengusulkan mengenai reward dan punishment bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendidikan sesuai peraturan yang berlaku.
- Mengembangkan sistem pendidikan dan penelitian peserta didik
WAKIL KETUA
SEKRETARIS
BENDAHARA
ANGGOTA BIDANG MEDIS
ANGGOTA BIDANG KETEKHNISIAN MEDIS
ANGGOTA BIDANG KEPERAWATAN